Pemkab-DPRD Kukar Siap Bahas KUA-PPAS APBD 2022
(Rapat paripurna DPRD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
2022, melalui rapat Paripurna DPRD Kukar ke 16 yang berlangsung, Senin
(16/8/2021).
Wakil Bupati Kukar H
Rendi Solihin yang mewakili Bupati Edi Damansyah pada rapat paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid, menyampaikan, bahwa KUA disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran
dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk keperluan itu, KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang telah disusun sebelumnya, yang secara umum memuat evaluasi
terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, kerangka ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah,
kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pembiayaan pembangunan daerah.
“ KUA adalah
jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran yang merupakan hal
penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar
harapan.”katanya.
Secara umum
KUA-PPAS TA. 2022, telah dapat disusun dengan baik dan siap untuk dibahas
bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan
KUA TA.2022, diasumsikan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan
dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan asli daerah sebesar 526,10 Miliar atau meningkat dari tahun
sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA.2021 sebesar 470,76 Miliar. Adapun alokasi
PAD TA.2022 terinci atas,
Pajak daerah sebesar
136,86 Miliar
Retribusi daerah sebesar 5,40 Miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar
32,12 Miliar,
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar
351,70 Miliar,
Kemudian pendapatan Transfer sebesar 3,66 Trilyun atau meningkat dari tahun sebelumnya,
dimana pada APBD Induk TA.2021 sebesar 3,17 Trilyun. Alokasi pemdapatan
transfer tersebut hanya memperkirakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi
Umum (DAU). Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa belum
dikalkulasikan.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, belum dialokasikan. Hal ini
dikarenakan mengingat alokasi ini pun merupakan bagian dari transfer pemerintah
pusat dan belum ada info dari Kementerian berkenaan.
Berdasarkan atas asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, maka diperlukan
analisis alokasi belanja yang cermat, efektif dan efisien sesuai dengan koridor
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun alokasi belanja
daerah diproyeksikan sebesar 4,19 Triliun Rupiah, dengan rincian sebagai
berikut :
Belanja operasi sebesar sebesar 3,18 Triliun, antara
lain dialokasikan untuk Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
hibah.
Belanja modal sebesar sebesar 528,32 Miliar, antara lain dianggarkan untuk pengeluaran
yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya, kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar 10 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Belanja Transfer sebesar 470,91 Miliar. Belanja transfer merupakan
pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya
dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja ini merupakan
belanja bantuan keuangan kepada desa.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dapat diketahui
secara pasti setelah perubahan APBD TA. 2021 sehingga rancangan KUA dan
rancangan PPAS TA. 2022 ini belum dialokasikan.
“Asumsi pendapatan yang menggunakan asumsi
optimis yang harus disesuaikan dengan memperhatikan perkembangan penanganan
pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia
dan indonesia.”ungkapnya.(adv)